Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Meme Candi Borobudur

Saat ini Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:28 WIB
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Meme Candi Borobudur
Ilustrasi Roy Suryo. Roy Suryo tersangka penistaan agama. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengunggah meme Candi Borobudur. 

Saat ini Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan Hari Ini?

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini