Sementara berdasarkan surat hasil autopsi dan sertifikat kematian menyatakan umur jenazah yang diautopsi 21 tahun.
"Sama-sama laki-laki yang diajukan tapi dengan usia berbeda. Yang satu dimohon pria 28 tahun yang satu hasilnya pria 21 tahun. Ketika saya paparkan di situ ga bisa dibantah walaupun hadir di situ jenderal-jenderal dari Pusdokkes mereka tidak bisa mengomentari," jelas Kamaruddin.
Temukan Bukti CCTV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik Polri menemukan bukti televisi sirkuit tertutup (CCTV) dalam kasus baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam dikutip dari ANTARA.
Dedi mengatakan saat ini CCTV tersebut sedang didalami Tim Khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi yang sebenarnya. Temuan ini nantinya akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan Timsus selesai.
“Jadi tidak sepotong-potong, termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
Dedi tidak merinci di lokasi mana saja CCTV tersebut ditemukan, dan berapa jumlahnya, termasuk apakah temuan CCTV ini akan mengungkap kejadian Brigadir J masuk ke kamar istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo saat kejadian penembakan terjadi Jumat (8/7/2022).
“Jangan terlalu detail, kalau detail itu masuk materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim,” kata Dedi.
Baca Juga:Bukti Baru Kematian Brigadir J, Pengacara Yakin Pelakunya Psikopat Karena Kuku Dicabut