SuaraLampung.id - Nama Brigjen Hendra Kurniawan mencuat ke permukaan setelah dinonaktifkan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal terkait pengusutan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdy Susianto
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan dua petinggi Polri itu dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:Penonaktifan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jaksel Oleh Kapolri
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi dikutip dari ANTARA.
Berikut sejumlah fakta mengenai Brigjen Hendra Kurniawan
1. Intimidasi Keluarga Brigadir J

Karo Paminal nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dituding mengintimidasi keluarga Brigadir J, korban tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan yang mengirimkan jenazah Brigadir J ke keluarga.
Namun Brigjen Hendra menekan dan melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. Atas dasar itulah pihak keluarga mendesak penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan.