Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Malangsari untuk menuntut hak mereka.
"Hari ini, masyarakat atau perempuan Malangsari melakukan aksi demo yaitu menuntut hak mereka atas tanah yang mereka dukuki, sejak tahun 1970 dari garapan hutan. Kemudian mulai dilakukan pembangunan rumah-rumah sejak tahun 1997 sampai hari ini lokasi itu tetap didiami oleh masyarakat, "katanya.
Dia menjelaskan, bahkan di lokasi itu tidak hanya tanah garapan, juga ada bangunan rumah masyarakat dan bangunan fasilitas umum, seperti bangunan tempat ibadah, masjid dan fasilitas umum lainnya.
"Faktanya pada tahun 2020, di objek tanah tesebut terbit enam sertifikat dan dipasang plang dan beralih kepada orang lain dan pada prinsipnya masyarakat tidak pernah tahu tentang terbitnya sertifikat dan tidak pernah tahu ada pengukuran lokasi untuk proses penerbitan sertifikat, "jelasnya.
Baca Juga:Truk Tabrak Innova di Jalinsum Sidomulyo, Guru Asal Candipuro Tewas
Menurut Sumaindra, ada laporan dari oknum yang melaporkan bahwa masyarakat di sana melakukan penyerobotan tanah dan laporan UU ITE.
Masyarakat juga telah melapor dugaan pemalsuan ke Polres Lampung Selatan dan telah dilimpahkan ke Polda Lampung.
"Hari ini juga kita melaporkan oknum AM, ke Polda Lampung atas enam sertifikat. Dalam hal ini, kami mendorong pihak berwajib melakukan pengungkapan, terhadap proses penerbitan sertifikat tanah ini. Bahwa masyarakat tidak pernah tahu, terkait penerbitan dan pengukuran, kemudian ada pemalsuan surat ukur dan saksi penerbitan sertifikat tanah di lokasi itu, "ujarnya.
Dia menambahkan, terkait laporan masyarakat ke Polres Lampung Selatan dan telah dilimpahkan ke Polda Lampung serta telah dilakukan gelar perkara terhadap laporan dari masyarakat.
"Terkait laporan dari masyarakat telah dilakukan gelar perkara dan dalam proses penyelidikan, "ujarnya.
Baca Juga:Kaki Jamaah Haji Asal Lampung Selatan Diamputasi di Arab Saudi, Begini Kondisinya
Kontributor : Ahmad Amri