Dipecat sebagai Anggota Polri, Ini Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno yang Menyita Perhatian Publik

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Brotoseno

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:14 WIB
Dipecat sebagai Anggota Polri, Ini Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno yang Menyita Perhatian Publik
Ilustrasi AKBP Brotoseno. AKBP Brotoseno diputuskan dipecat sebagai anggota Polri. [ANTARA]

Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.

AKBP Raden Brotoseno jadi perbincangan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Kapolri untuk menjelaskan status AKBP Brotoseno yang aktif kembali menjadi anggota Polri, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.

Baca Juga:Belajar dari Kasus AKBP Brotoseno, Anggota Polri Diminta Mikir 1.000 Kali Sebelum Lakukan Pelanggaran Etik dan Hukum

Dalam perkara tersebut, selain AKBP Raden Brotoseno, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus juga ikut terlibat.

Sedangkan dua pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia divonis pidana penjara selama lima tahun. Lalu mendapat remisi dan bebas tahun 2020.

Setelah divonis itu, AKBP Raden Brotoseno diketahui aktif kembali sebagai anggota Polri, hal ini memantik rasa tidak percaya masyarakat terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:Apresiasi Polri Pecat AKBP Brotoseno, Anggota Komisi III: Tidak Ada Toleransi bagi Polisi Pelanggar Etik dan Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons desakan masyarakat dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang mencederai rasa keadilan di masyarakat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak