Temuan PPATK, Karyawan ACT Kirim Dana Rp 1,7 Miliar ke Negara Berisiko Tinggi Terorisme

Pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK ini terkait dugaan penggunaan dana

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Juli 2022 | 07:10 WIB
Temuan PPATK, Karyawan ACT Kirim Dana Rp 1,7 Miliar ke Negara Berisiko Tinggi Terorisme
Ilustrasi kantor ACT. PPATK menemukan adanya karyawan ACT yang mengirim dana ke negara berisiko tinggi terorisme. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraLampung.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Pemblokiran 60 rekening ACT oleh PPATK ini terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

Baca Juga:PPATK Catat Selama 2014-2022 ACT Terima Dana Asing Senilai Rp64 Miliar

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Diduga Terkait dengan Al Qaida

Baca Juga:Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Meski demikian Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

"Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.

Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini