SuaraLampung.id - Mantan Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Abu Bakar (71) ditangkap aparat Polda Lampung di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Senin (4/7/2022) pukul 17.00.
Polisi menangkap pengikut Khilafatul Muslimin ini karena diduga telah menyebarkan berita bohong ke masyarakat melalui video yang beredar.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, berita bohong yang disebarkan Abu Bakar terkait pemerintahan dan penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," ungkap Wahyudi.
Baca Juga:2 Remaja di Bandar Lampung Jual Pacarnya Sendiri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
Pernyataan Abu Bakar ini tersebar luas di masyarakat lewat ceramah-ceramah baik berbentuk video maupun pemberitaan.
"Dengan beredarnya video itu kami lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tambahnya.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Salat Subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat salat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Menurut Wahyudi, Abu Bakar kini sudah bukan pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.