Pengunjung dan PL Tewas Overdosis Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting, Polisi Tangkap Pemasok Miras

meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak miras oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:12 WIB
Pengunjung dan PL Tewas Overdosis Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting, Polisi Tangkap Pemasok Miras
pemasok miras oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting ditangkap polisi Polres Bengkulu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Bengkulu menangkap seseorang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu.

Penangkapan pria inisial AM (27) ini dilakukan setelah insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak miras oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau, Sabtu (2/7/2022).

Ia menjelaskan penangkapan AM dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.

Baca Juga:Tewaskan 3 Orang, Polres Bengkulu Ciduk Pemasok Minuman Keras ke Karaoke Ayu Ting Ting

Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.

Pemkot Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut.

Malau menambahkan atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Juga bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku. (ANTARA)

Baca Juga:Banjir Rendam 4.550 Rumah Warga di Empat Daerah di Provinsi Bengkulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak