Tak Terima Ditegur Melawan Arus, Mahasiswi Ngamuk Pukuli Polisi dan Coba Rebut Senjata Api

Mahasiswi tersebut menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat ketahuan melanggar lalu lintas.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:10 WIB
Tak Terima Ditegur Melawan Arus, Mahasiswi Ngamuk Pukuli Polisi dan Coba Rebut Senjata Api
Mahasiswi pukuli polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi. [ANTARA]

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini