Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.(ANTARA)
Tak Terima Ditegur Melawan Arus, Mahasiswi Ngamuk Pukuli Polisi dan Coba Rebut Senjata Api
Mahasiswi tersebut menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat ketahuan melanggar lalu lintas.
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:10 WIB

BERITA TERKAIT
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
17 April 2025 | 19:17 WIB WIBREKOMENDASI
News
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
17 April 2025 | 20:09 WIB WIBTerkini
news | 12:54 WIB
news | 15:19 WIB
news | 11:06 WIB
lifestyle | 21:18 WIB
news | 15:27 WIB