SuaraLampung.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung kenalkan layanan Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE).
"Pada SAKE terdapat beberapa layanan seperti pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, pernyataan tetap menjadi WNI,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi di Bandarlampung, Sabtu.
Selain itu, menurut dia, ada juga pelaporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan permohonan kehilangan sendiri kepada Presiden RI, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Dia mengatakan layanan kewarganegaraan tersebut sangat erat kaitannya dengan layanan keimigrasian, terutama dalam upaya pengawasan orang asing.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Indonesia 26 Juni 2022, Awas Hujan Lebat di Aceh, Lampung dan NTT
Keimigrasian, lanjut dia, menyangkut hal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
“Layanan keimigrasian dilaksanakan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian. Untuk setiap daerah akan dilaksanakan oleh kantor imigrasi,” kata dia.
Melansir ANTARA, Edi menambahkan, selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan juga sangat erat kaitannya dengan layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, khususnya menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan.
"Kita sudah sosialisasikan kepada Kantor Disdukcapil, Kantor Imigrasi, hingga Camat dan Lurah se-Bandarlampung sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan di bidang kewarganegaraan. Melalui program layanan kewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik," katanya.
Baca Juga:Menperin Dorong Ekspor Lada Hitam Lampung Demi Genjot Devisa Negara