SuaraLampung.id - Viral di media sosial, seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi lalu lintas saat baru keluar dari diler motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam video yang diunggah pertama kali di akun TikTok @fendimobile75, pada Kamis (23/6/2022), terjadi perdebatan antara polisi dan pengendara motor.
Pemuda itu berdalih motornya baru keluar dari dealer. Namun polisi dari Satlantas Polresta Bandar Lampung, tetap menilang pemuda itu karena sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot brong.
Menanggapi video yang beredar itu, Kanit Patroli Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin mengatakan, video tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sebab, video yang beredar hanya sepotong dan tidak menjelaskan kejadian sebenarnya.
"Kejadian sebenarnya itu bermula, saat anggota kami sedang patroli melihat pengendara tersebut, memang memakai knalpot brong. Namun saat diberhentikan, pengendara malah masuk ke diler motor," kata Ipda Tajudin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Anggota Satlantas lalu menjelaskan ke pengendara, terkait kesalahan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Namun rekan-rekannya malah merekam insiden tersebut, dan bersikap tidak kooperatif saat diperiksa.
"Dengan kejadian itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung merasa sangat dirugikan. Setelah viral, pemuda itu kami panggil lagi dan langsung diperiksa Seksi Propam Polresta Bandar Lampung, untuk memberikan klarifikasi," ujar Tajudin.
Setelah itu, kendaraan langsung diamankan ke Mako Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga:Kesal Customer Dipanggil Tak Dengar Gegara Karaoke, Kurir COD Lakukan Ini
Dalam kesempatan itu, polisi menghimbau masyarakat dan pengendara, agar tidak memakai knalpot racing yang menyebabkan kebisingan, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.