Didakwa Cabuli Mantan Staf di Mobil Ambulans Desa, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas

Putusan bebas terhadap kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas yang didakwa mencabuli mantan staf

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Juni 2022 | 10:00 WIB
Didakwa Cabuli Mantan Staf di Mobil Ambulans Desa, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas
Ilustrasi pengadilan. Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan, divonis bebas dalam kasus pencabulan mantan staf. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan Bagus Adi Pamungkas divonis bebas dari dakwaan pencabulan terhadap mantan stafnya inisial RF (20). 

Putusan bebas terhadap kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, namun tidak mufakat.

Hal ini dikarenakan, terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.

Baca Juga:Heboh, Ayah Bejat Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri di Depok

"Saat persidangan, ada satu hakim yang merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ada yang terbukti dan cukup alat bukti. Atas hal itu, seharusnya terdakwa patut dihukum bersalah, bukan vonis bebas," kata Ryzza Dharma dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Namun dari hasil musyawarah, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, sebagaimana yang dipersangkakan JPU ke terdakwa.

Kemudian pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena mereka menilai tidak cukup alat bukti.

"Sesuai dengan amar putusan, JPU dipersilahkan untuk melakukan banding. Namun setelah putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanannya," ujar Ryzza Dharma.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, JPU menuntut agar terdakwa diberikan hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda Rp37,6 juta.

Baca Juga:Edan! Pemuda Pengangguran Ini Cabuli Bocah TK Tetangganya Sendiri, Modusnya Ajak Nonton Youtube

Sebelumnya, Bagus Adi Pamungkas ditetapkan tersangka, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap wanita mantan stafnya di desa.

Aksi tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.

Kasus ini baru mencuat ke publik, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya.

Korban sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, namun saat itu laporan korban tidak ditanggapi.

Karena tidak mendapat respons, korban beserta keluarganya dan didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Mapolda Lampung pada 31 Maret 2021.

Dalam laporan itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini