Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan Aksi Teror di Tanah Air

Densus 88 Antiteror menyatakan Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi anti-Pancasila

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Juni 2022 | 15:16 WIB
Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan Aksi Teror di Tanah Air
Ilustrasi penangkapan tokoh Khilafatul Muslimin. Densus 88 dalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan aksi teror. [Antara]

SuaraLampung.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar  menyatakan Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin, Kamis (16/6/2022).

Aswin menyebutkan, polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Baca Juga:Dirikan Madrasah Tanpa Izin di Wonogiri, Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6/2022).

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca Juga:Punya Banyak Anggota Mantan Napi Teroris, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ngaku Punya Kedudukan di Atas Abu Bakar Baasyir

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini