Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dihukum dipecat

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:59 WIB
Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Ilustrasi Kolonel Priyanto (kiri). Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup. [Suara.com/Arga]

SuaraLampung.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa pembunuhan sejoli di Nagreg

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dihukum dipecat dari dinas militer. 

Salah satu hal yang memperberat vonis terdakwa Kolonel Priyanto adalah telah menyalahgunakan kapasitas sebagai prajurit.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujar hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:Terbukti Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Selain itu, kata Faridah, majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan pula dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban.

Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga:Dipecat dari TNI Gegara Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari, Tunjangan dan Uang Pensiun Kolonel Priyanto Dicabut!

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini