Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Vonis mati terhadap dua terdakwa kurir 92 kg sabu dibacakan di PN Tanjungkarang

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:11 WIB
Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis mati dua terdakwa kurir 92 kg sabu. [shutterstock]

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.

Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. (ANTARA)

Baca Juga:5 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Anggota DPR Beri Kecaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak