SuaraLampung.id - Wacana melegalkan tanaman ganja sebagai bahan obat-obatan di Indonesia menjadi pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Wacana legalisasi ganja ini dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap pemerintah terkait penggunaan tanaman ganja (cannabis sativa) yang diperuntukkan untuk pengobatan.
"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," katanya dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di 3 Desa
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat. Sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.
"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ucap Arsul mengingatkan.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengatakan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxvord bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," jelasnya.
Namun kata dia, ketika memerhatikan dengan saksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, bukan membasmi peredaran gelap narkotika, tetapi menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.
Baca Juga:Kedai Kopi Diduga Penyedia Pijat Prostitusi, Pemkot Jakbar Kirim Petugas Memeriksa
"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," ujarnya. (ANTARA)