Dea OnlyFans Hamil, Polisi: Kami Mengambil Langkah Humanis

pengakuan Dea OnlyFans bahwa dirinya sedang hamil

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Mei 2022 | 19:46 WIB
Dea OnlyFans Hamil, Polisi: Kami Mengambil Langkah Humanis
Ilustrasi Dea OnlyFans. Dea OnlyFans mengaku hamil. [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraLampung.id - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum Dea OnlyFans yang masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea OnlyFans dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.

Terkait pengakuan Dea OnlyFans bahwa dirinya sedang hamil, Zulpan mengungkapkan pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Meski demikian dia memastikan hal proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap berjalan.

Baca Juga:Dea OnlyFans Ngaku Hamil, Proses Hukum Kasus Pornografi Dipastikan Tak Akan Berubah

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," pungkasnya.

Usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022) kemarin, Dea mengungkapkan soal kehamilannya dan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana itu yang saya sedihkan," tutur tersangka dugaan kasus konten pornografi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

Baca Juga:Dea OnlyFans Minta Tak Ditahan Kejaksaan, Polda: Tak Pengaruhi Penyidikan Meski yang Bersangkutan Hamil

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak