Pantau Perkembangan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Pemerintah Tunggu 20 Hari ke Depan

sekitar 20-25 hari ke depan apakah ada pola kenaikan yang sama seperti libur Natal dan Lebaran tahun sebelumnya.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Mei 2022 | 15:54 WIB
Pantau Perkembangan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Pemerintah Tunggu 20 Hari ke Depan
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah pantau perkembangan kasus COVID-19 usai Lebaran Idul Fitri 2022. [Cottonbro dari Pexels]

SuaraLampung.id - Pola kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia usai perayaan Lebaran Idul Fitri 2022 akan terlihat dalam kurun waktu 20-25 hari ke depan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya menunggu sekitar 20-25 hari ke depan apakah ada pola kenaikan yang sama seperti libur Natal dan Lebaran tahun sebelumnya.

Budi mengatakan situasi kasus konfirmasi COVID-19 sudah menurun. Pemerintah hingga sekarang sudah sampai di fase monitoring dengan hati-hati.

Upaya monitoring dilakukan pihaknya terhadap varian baru yang ada di dunia sebab lonjakan kasus terjadi kalau ada varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Baca Juga:Pengumuman dari Luhut! PPKM Jawa-Bali Ditegaskan Masih Berlaku

"Beberapa negara yang kasusnya naik seperti Taiwan dan Amerika Serikat adalah varian Omicron BA.2 yang juga sudah banyak di Indonesia," katanya dalam konferensi pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin  (9/5/2022) sore.

Di negara lain seperti Inggris dan India, kata Budi, varian BA.2 sudah dominan tapi kasusnya tidak naik dengan pesat sama seperti di Indonesia.

"Satu negara di Afrika Selatan ada kenaikan sedikit, ada varian baru BA.4 dan BA.5, tapi karena kenaikannya masih sedikit dan jumlahnya belum banyak, kita terus monitoring bersama WHO mengenai varian baru ini," ujarnya.

Budi mengatakan Kemenkes juga memantau pergerakan kasus COVID-19 usai Lebaran 2022. Sebab Berdasarkan monitoring usai libur panjang, kenaikan akan mulai terjadi di hari ke 27 sampai 34 sesudah hari raya.

Dilansir dari laporan Satgas Penanganan COVID-19, PPKM Jawa-Bali yang berlaku tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.

Baca Juga:Pemerintah Klaim Bakal Perbanyak Tes Covid-19 Usai Lebaran, Luhut Minta Kantor Terapkan WFH

Sementara PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak