Setelah Bersembunyi Berbulan-bulan, Tersangka Pembakar dan Perburuan Liar di Hutan TNWK Diringkus Polisi

Setelah delapan bulan menyembunyikan diri, WM warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku pembakaran Hutan Way Kambas sekaligus pelaku perburuan liar, ditangkap.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 April 2022 | 16:00 WIB
Setelah Bersembunyi Berbulan-bulan, Tersangka Pembakar dan Perburuan Liar di Hutan TNWK Diringkus Polisi
Proses penangkapan WM, pelaku pembakar hutan sekaligus pelaku perburuan, di Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kecamatan Rumbai Kabupaten Lampung Tengah. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Setelah delapan bulan menyembunyikan diri, WM warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku pembakaran Hutan Way Kambas sekaligus pelaku perburuan liar, ditangkap polisi, Selasa (26/4/2022) dini hari.

Saat diminta keterangan oleh petugas, ia mengaku hanya ikut dengan kawannya melakukan perbuatan tersebut.

"Saya hanya ikut kawan waktu itu, karena kebetulan saya punya sawah berbatasan dengan Hutan TNWK (Taman Nasional Way Kambas)," kata WM saat di periksa di ruang Tipidter Polres Lampung Timur.

WM ditangkap Anggota Polres Lampung Timur karena melakukan perburuan di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Ia mengaku, saat ikut berburu hanya sebagai pembawa hasil buruan yakni Menjangan 

Baca Juga:Kabar Gembira, Badak Sumatera Rosa Melahirkan Anak Betina di SRS TNWK

"Saya tidak menembak, saya hanya ikut berburu, bertugas sebagai pemanggul hasil buruan," katanya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Hariyanto menjelaskan, WM melakukan perburuan dan pembakaran hutan pada Agustus 2021 lalu. Namun saat dua rekannya tertangkap, WM berhasil kabur.

"Ketika anggota Polhut TNWK melakukan patroli dan memergoki rombongan MW saat berburu dengan barang bukti satwa hasil buruan (rusa) dan senjata api jenis gejlok, namun WM berhasil kabur".Kata Ipda Meidy Hariyanto.

Tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya, sembilan bulan baru berhasil ditangkap, sedangkan dua rekannya sudah menjalankan masa tahanan selama sembilan bulan.

Sementara itu, Kepala Balai TNWK Kuswandono mengatakan, celah untuk memasuki kawasan hutan taman nasional cukup mudah, lantaran hutan konservasi tersebut berbatasan langsung dengan perkampungan warga.

Baca Juga:Dulu Pekerja Ilegal di Hutan TNWK, Sumari Tobat Beralih Jadi Pelestari Lingkungan lewat Mangrove

"Hutan dan tempat tinggal masyarakat hanya berbatasan dengan sungai bahkan ada yang langsung tanpa pembatas apapun," katanya.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya konflik satwa dengan manusia, hingga timbul pembakaran hutan dan perburuan yang menjadi persoalan sehingga sulit diselesaikan.

Kontributor : Agus Susanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak