SuaraLampung.id - Setelah delapan bulan menyembunyikan diri, WM warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku pembakaran Hutan Way Kambas sekaligus pelaku perburuan liar, ditangkap polisi, Selasa (26/4/2022) dini hari.
Saat diminta keterangan oleh petugas, ia mengaku hanya ikut dengan kawannya melakukan perbuatan tersebut.
"Saya hanya ikut kawan waktu itu, karena kebetulan saya punya sawah berbatasan dengan Hutan TNWK (Taman Nasional Way Kambas)," kata WM saat di periksa di ruang Tipidter Polres Lampung Timur.
WM ditangkap Anggota Polres Lampung Timur karena melakukan perburuan di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Ia mengaku, saat ikut berburu hanya sebagai pembawa hasil buruan yakni Menjangan
Baca Juga:Kabar Gembira, Badak Sumatera Rosa Melahirkan Anak Betina di SRS TNWK
"Saya tidak menembak, saya hanya ikut berburu, bertugas sebagai pemanggul hasil buruan," katanya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Meidy Hariyanto menjelaskan, WM melakukan perburuan dan pembakaran hutan pada Agustus 2021 lalu. Namun saat dua rekannya tertangkap, WM berhasil kabur.
"Ketika anggota Polhut TNWK melakukan patroli dan memergoki rombongan MW saat berburu dengan barang bukti satwa hasil buruan (rusa) dan senjata api jenis gejlok, namun WM berhasil kabur".Kata Ipda Meidy Hariyanto.
Tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya, sembilan bulan baru berhasil ditangkap, sedangkan dua rekannya sudah menjalankan masa tahanan selama sembilan bulan.
Sementara itu, Kepala Balai TNWK Kuswandono mengatakan, celah untuk memasuki kawasan hutan taman nasional cukup mudah, lantaran hutan konservasi tersebut berbatasan langsung dengan perkampungan warga.
Baca Juga:Dulu Pekerja Ilegal di Hutan TNWK, Sumari Tobat Beralih Jadi Pelestari Lingkungan lewat Mangrove
"Hutan dan tempat tinggal masyarakat hanya berbatasan dengan sungai bahkan ada yang langsung tanpa pembatas apapun," katanya.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya konflik satwa dengan manusia, hingga timbul pembakaran hutan dan perburuan yang menjadi persoalan sehingga sulit diselesaikan.
Kontributor : Agus Susanto