Tak Diberi Uang, Pria Asal Tanggamus Sebar Foto Syur Pacar ke Facebook

MV ditangkap karena telah memeras dan menyebarkan foto syur pacarnya korban ke media sosial Facebook.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 April 2022 | 07:15 WIB
Tak Diberi Uang, Pria Asal Tanggamus Sebar Foto Syur Pacar ke Facebook
Ilustrasi foto syur. Pria asal Tanggamus menyebar foto syur pacar ke Facebook. [via Beritabali.com]

SuaraLampung.id - MV (35), warga Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Polisi menangkap MV di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

MV ditangkap karena telah memeras dan menyebarkan foto syur pacarnya korban ke media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, MV dilaporkan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook 

"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’ kata AKP Edi Qorinas, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja

Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan  meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook.

Pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku . 

Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku.

"Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas. 

Baca Juga:Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan pelaku disita.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku. 

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini