SuaraLampung.id - Petugas merazia kamar para narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Perempuan Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022).
Razia digelar di Lapas Perempuan Bandar Lampung dalam rangka membersihkan benda-benda terlarang menyambut Hari Raya Idul Fitri yang berada di blok hunian warga binaan setempat.
Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di tiga blok A, B, dan C dengan jumlah sebanyak 36 hunian yang ditempati warga binaan setempat.
Dalam razia tersebut, pihaknya tidak menemukan ponsel dan narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.
Baca Juga:Selama Ramadhan, Pemkot Jakbar Jaring Ratusan PMKS, 8 PSK dan 6 Transpuan
"Ada beberapa barang terlarang kebutuhan perempuan yang kita dapati. Barang yang kami temukan seperti kaca kecil, parfum, pinset, sendok stenlis, lakban, lem aibon, potongan kuku, pipa besi, dan lainnya," kata dia.
Pihak lapas memberikan teguran kepada warga binaan yang kedapatan memiliki benda terlarang saat petugas menggelar razia di blok hunian setempat.
"Kita berikan teguran dan penguatan lagi bahwa tidak boleh memiliki benda terlarang seperti logam di dalam lapas," katanya.
Kapolsek Jati Agung, Lampung Selatan, Iptu Sugianto menambahkan, pihaknya menurunkan sebanyak lima personel untuk membantu jalannya razia yang dilaksanakan Lapas Perempuan.
"Kita membantu pelaksanaannya sesuai ketentuan. Pada razia ini kita turunkan lima personel bersama gabungan personel dari Koramil," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Bukan Razia, Ini yang Dilakukan Polwan Polres Purwakarta di Jalanan Jelang Azan Magrib