Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik

Doni Salmanan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 April 2022 | 11:26 WIB
Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik
Ilustrasi Doni Salmanan (mengenakan baju oranye). Berkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejagung. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Kemudian, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp750 juta dan Rp300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp950 juta pada 28 Maret.

Penyidik belum merinci nominal sementara aset yang disita dari kasus Doni Salmanan, termasuk aset berupa bangunan, tanah, dan kendaraan mewah.

Pada Selasa (15/3/2022), penyidik menyita sejumlah aset pria yang mengaku crazy rich asal Bandung tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex.

Nominal sementara Doni Salmanan yang disita polisi mencapai mencapai Rp64 miliar dan juga uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Baca Juga:Update Kasus TPPU Doni Salmanan, Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1

Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini