SuaraLampung.id - Dinas Sosial Bandar Lampung mengakui selama ini penyandang disabilitas sulit mendapatkan akses bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Sulitnya penyandang disabilitas mengakses bansos dari pemerintah karena mereka tidak terdata di administrasi kependudukan (adminduk).
"Bantuan sosial itu kan disalurkan bagi warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Untuk masuk ke DTKS syaratnya ya e-KTP," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung Sahriwansah, Kamis (14/4/2022).
Ia menegaskan kembali bahwa tidak terdatanya penyandang disabilitas ke dalam DTKS bukan karena sengaja tidak didata, namun karena mereka tidak memiliki e-KTP.
Baca Juga:Dukung Program PEN 2022, PT Semen Indonesia Salurkan Bansos Sembako Senilai Rp1,9 Miliar
"Pemkot Bandar Lampung, sejauh ini sudah memberikan bantuan berupa barang kebutuhan langsung kepada penyandang disabilitas, berupa alat pendengaran untuk yang tunarungu. Kalau seperti bantuan PKH itu mereka tidak dapat karena tidak ada e-KTP," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan pihaknya memang menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan pendataan dan perekaman adminduk terhadap penyandang disabilitas.
"Memang sedikit lama melakukan perekaman kepada mereka, ditambah lagi dengan perilaku buruk sebagian masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini Disdukcapil Bandar Lampung melakukan pendataan dan perekaman e-KTP dan KIA penyandang disabilitas dengan jemput bola ke rumah atau sekolah-sekolah.
"Data penyandang disabilitas diperoleh dengan berkoordinasi bersama dinas sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung lewat data pokok pendidikan (dapodik) di SLBN yang ada," kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 15 April 2022
Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu (13/4/2022) pihaknya bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan layanan jemput bola adminduk di SLBN PKK Provinsi Lampung.
Dari hasil pendataan itu terdapat 500 lebih siswa penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan, e-KTP dan KIA.
"Kota Bandar Lampung memulai pemenuhan hak penyandang disabilitas dan harus tercapai 100 persen disabilitas memiliki dokumen kependudukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meresmikan sosialisasi pencanangan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan guna membangun masyarakat inklusif. (ANTARA)