SuaraLampung.id - Murtede alias Amaq Sinta (34), tersangka pembunuh begal, sedikit bernapas lega. Pasalnya polisi mengabulkan penangguhan penahanan dirinya.
Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua pelaku begal terhadap dirinya. Polisi menganggap Sinta telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang.
Padahal Sinta melakukan itu semua sebagai bentuk membela dan melindungi diri dari serangan empat orang begal yang mengadangnya di tengah jalan.
Kini setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polres Lombok Tengah, Sinta kembali berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022).
Ia merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4/2022).
Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga:Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Warganet Sindir Polisi: Akibat Sudah Viral
Ia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. "Saya kerja sebagai petani," katanya.