Hari Ini Ivan Gunawan Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro

Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi dalamperkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 09:38 WIB
Hari Ini Ivan Gunawan Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro
Ilustrasi Ivan Gunawan. Ivan Gunawan diperiksa polisi hari ini Kamis (14/4/2022). [YouTube/Ivan Gunawan]

SuaraLampung.id - Artis yang juga perancang busana Ivan Gunawn akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (14/4/2022) .

Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jadwal pemeriksaan Ivan Gunawan rencananya pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan (Ivan Gunawan) dijadwalkan jam 10 pagi,” kata Whisnu dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Ivan Gunawan Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Pukul 10 Pagi

Menurut informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan sudah mengkonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4/2022), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21/4/2022) mendatang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Baca Juga:Siap-siap! Hari Ini Artis Ivan Gunawan Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini