SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan gerai vaksinasi di posko mudik guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan vaksinasi pada periode mudik Lebaran 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan gerai vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, namun terkendala akibat status vaksinasi yang belum lengkap.
"Kita akan siapkan di beberapa titik gerai ataupun posko vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang ingin melaksanakan 'booster' (vaksin penguat), seperti di Pelabuhan Bakauheni ataupun di 'rest area' (area istirahat) Jalan Tol Trans Sumatera ataupun di posko mudik," katanya dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan kesiapan tim kesehatan serta jumlah vaksin yang disediakan masih dalam tahapan perencanaan.
"Jumlah tim kesehatan yang disiapkan, vial vaksin, dan jumlah posko tengah dipersiapkan bersama dengan instansi terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan mudik tahun ini," ucapnya.
Dia menjelaskan untuk aturan perjalanan mudik Lebaran di Lampung saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran (SE) bagi pengaturan pelaksanaan kegiatan pada periode hari besar keagamaan.
"Saat ini surat edaran dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Lampung. Mudah-mudahan ini dapat mengatur pelaksanaan mudik tahun ini agar lebih teratur," katanya.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan mudik tahun ini masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan perjalanan, salah satunya mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.
"Harapannya vaksinasi COVID-19 ini bisa dilakukan secara lengkap sebelum masyarakat bepergian untuk menghindari adanya persebaran COVID-19 di sarana transportasi akibat adanya kerumunan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap," ujarnya.
Baca Juga:Gelar Kejuaraan Surfing Internasional Krui Pro, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 4 Miliar
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi COVID-19, melalui SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam SE itu, mengatur tentang persyaratan vaksinasi lengkap bagi pelaku perjalanan domestik pada periode mudik Lebaran dan sejumlah syarat lainnya dalam melaksanakan perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara. (ANTARA)