Tidak Terima Putri Dilarikan dan Disetubuhi, Warga Lampung Selatan Laporkan Pacar Anak

Orang tua, warga Ketapang, Lampung Selatan melaporkan pacar putrinya ke polisi gegara melarikan dan menyetubuhi anaknya.

Tasmalinda
Senin, 04 April 2022 | 17:25 WIB
Tidak Terima Putri Dilarikan dan Disetubuhi, Warga Lampung Selatan Laporkan Pacar Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. Warga Lampung Selatan Laporkan pacar anak. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraLampung.id - Marah dan emosi mendapati anak putrinya dilarikan oleh laki-laki yang kemudian menyetubuhinya berkali-kali. Setelah mendapatkan sang anak yang dilarikan ke rumah pacarnya di kota Serang Cilegon, Banten, orang tua warga Ketapang, Lampung Selatan ini lapor polisi.

Beruntung polisi cepat bertindak. Pelaku berhasil ditangkap usai melarikan putri di bawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Sa (27) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Provinsi Banten ini, ditangkap saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Ketapang,Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Korban MS (15) warga Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, berpamitan kepada ibunya Ru (32) untuk bermain ke rumah kawannya. Namun hingga dua hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pacarnya di Kota Serang, Cilegon, Banten. 

Baca Juga:Sempat Tertunda Karena Pandemi, Ponpes di Bandar Lampung Terima Bantuan Operasional Rp25 Juta

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor menjemput korban di sebuah kontrakan  di Cilegon. Korban menceritakan bahwa dia dijemput di Pelabuhan Bakauheni dan dibawa ke kontrakan pelaku di Cilegon. Korban menceritakan dia disetubuhi sebanyak satu kali saat berada di kamar kos pelaku.

"Dua bulan sebelumnya korban juga disetubuhi sebanyak dua kali di semak-semak sekitar Pantai Onar, Desa Tri Dharma Yoga, Kecamatan Ketapang oleh pelaku," kata Ipda Suyitno, Minggu (3/4/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ikut disita sejumlah  barang bukti terkait perbuatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak