Tidak Terima Putri Dilarikan dan Disetubuhi, Warga Lampung Selatan Laporkan Pacar Anak

Orang tua, warga Ketapang, Lampung Selatan melaporkan pacar putrinya ke polisi gegara melarikan dan menyetubuhi anaknya.

Tasmalinda
Senin, 04 April 2022 | 17:25 WIB
Tidak Terima Putri Dilarikan dan Disetubuhi, Warga Lampung Selatan Laporkan Pacar Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. Warga Lampung Selatan Laporkan pacar anak. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraLampung.id - Marah dan emosi mendapati anak putrinya dilarikan oleh laki-laki yang kemudian menyetubuhinya berkali-kali. Setelah mendapatkan sang anak yang dilarikan ke rumah pacarnya di kota Serang Cilegon, Banten, orang tua warga Ketapang, Lampung Selatan ini lapor polisi.

Beruntung polisi cepat bertindak. Pelaku berhasil ditangkap usai melarikan putri di bawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Sa (27) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Provinsi Banten ini, ditangkap saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Ketapang,Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Korban MS (15) warga Desa Ketapang Kecamatan Ketapang, berpamitan kepada ibunya Ru (32) untuk bermain ke rumah kawannya. Namun hingga dua hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pacarnya di Kota Serang, Cilegon, Banten. 

Baca Juga:Sempat Tertunda Karena Pandemi, Ponpes di Bandar Lampung Terima Bantuan Operasional Rp25 Juta

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor menjemput korban di sebuah kontrakan  di Cilegon. Korban menceritakan bahwa dia dijemput di Pelabuhan Bakauheni dan dibawa ke kontrakan pelaku di Cilegon. Korban menceritakan dia disetubuhi sebanyak satu kali saat berada di kamar kos pelaku.

"Dua bulan sebelumnya korban juga disetubuhi sebanyak dua kali di semak-semak sekitar Pantai Onar, Desa Tri Dharma Yoga, Kecamatan Ketapang oleh pelaku," kata Ipda Suyitno, Minggu (3/4/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ikut disita sejumlah  barang bukti terkait perbuatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini