SuaraLampung.id - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membuka pendaftaran dari 31 Maret 2022 hingga 15 April 2022.
Pendaftaran calon anggota KPI Pusat diadakan secara dalam jaringan dan terbuka untuk warga negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, pendaftaran calon anggota KPI Pusat bisa dilakukan di situs resmi seleksi.kominfo.go.id.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022. Dirjen IKP Usman Kansong menjadi ketua sekaligus anggota panita seleksi.
Baca Juga:Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Dibuka, Ini Syarat Hingga Tata Caranya
Anggota panitia seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 adalah Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah dan Justisiari Kusumah.
"Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat," kata Usman.
Seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 terdiri dari beberapa tahap. Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis, pemeriksaan psikologis dan wawancara.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota.
Selain itu, peserta juga akan mengikuti penilaian rekam jejak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Baca Juga:Menkominfo Bentuk Pansel untuk Siapkan Seleksi Calon Anggota KPI Baru
Setelah seleksi oleh Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika akan memberikan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada Komisi I DPR RI. Nama-nama yang terpilih akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Seleksi calon anggota KPI Pusat akan berlangsung mulai April hingga Juli 2022. (ANTARA)