Kekasih Dea OnlyFans Lolos dari Jerat UU ITE dan Pornografi, Penyidik Beber Penyebabnya

Penyidik menyatakan DRZ, kekasih Dea OnlyFans, tidak bisa dijerat dengan UU ITE serta UU Pornografi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 06:30 WIB
Kekasih Dea OnlyFans Lolos dari Jerat UU ITE dan Pornografi, Penyidik Beber Penyebabnya
Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Kekasih Dea OnlyFans yang jadi pemeran pria dalam video syur bersama Dea lolos dari jerat hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Usai Diperiksa, Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini