e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
Baca Juga:DPR Bela Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit: Teguh Saja Pada Undang-undang
i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. (ANTARA)