Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Perpanjangan masa tahanan Indra Kenz seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 17:10 WIB
Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Ilustrasi Indra Kenz. Penyidik Bareskrim Polri perpanjang masa penahanan Indra Kenz. [Instagram/@indrakenz]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini