Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Laporan Luhut, Diperiksa Senin

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Luhut.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:09 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Laporan Luhut, Diperiksa Senin
Ilustrasi Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Luhut. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraLampung.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Luhut. 

Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (21/2/2022).

"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Baca Juga:Haris Azhar-Fatia KontraS Jadi Tersangka, Legislator Singgung Kualitas Demokrasi dan Ruang Kritik

Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (ANTARA)

Baca Juga:Haris Azhar-Fatia KontraS Jadi Tersangka Kasus Luhut, Arsul Sani Harap Kejaksaan Bisa Restoratif Justice

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak