Tidak Dijatuhi Hukuman Pidana, Dua Polisi yang Menembak Mati Anggota FPI Sujud Syukur

Dalam putusannya, majelis hakim tidak memberikan hukuman pidana terhadap dua polisi tersebut

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:58 WIB
Tidak Dijatuhi Hukuman Pidana, Dua Polisi yang Menembak Mati Anggota FPI Sujud Syukur
Dua polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI sujud syukur usai divonis bebas. [Tangkapan layar/Twitter]

SuaraLampung.id - Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak memberikan hukuman pidana terhadap dua polisi tersebut. Sontak Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menangis dan sujud syukur.  

Kedua polisi ini didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Iya, mereka terharu karena (itu) putusan yang adil menurut mereka," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Artinya Tindakan Kepolisian di KM 50 Sesuai SOP

Fikri dan Yusmin mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari tempat penasihat hukum mereka di Jakarta, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi sejumlah pengacara.

Sementara di ruang sidang, dua pengacara dari tim penasihat hukum Fikri dan Yusmin hadir dan mendengarkan secara langsung putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Usai pembacaan putusan, Henry juga mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.

"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry.

Pasal 49 KUHP mengatur mereka yang membela dirinya atau orang lain, meskipun itu melampaui batas misalnya sampai menyebabkan seseorang luka-luka bahkan tewas, tidak dapat dipidana.

Baca Juga:Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Bisa Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Pasal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat memutuskan dua terdakwa lepas dari sanksi pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini