Polisi Tidak akan Sita Seluruh Uang Hasil Penjualan Porsche Arief Muhammad ke Doni Salmanan

Penyidik telah menyita Porsche warna biru yang dibeli Doni Salmanan dari selebgram Arief Muhammad

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:19 WIB
Polisi Tidak akan Sita Seluruh Uang Hasil Penjualan Porsche Arief Muhammad ke Doni Salmanan
Arief Muhammad usai diperiksa kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri. Polri tidak akan menyita seluruh uang hasil penjualan Porsche milik Arief Muhammad ke Doni Salmanan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sementara itu, dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini