Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Doni Salmanan

Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 10:49 WIB
Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Penyidik dalam Kasus Doni Salmanan
Ilustrasi Reza Oktovian alias Reza Arap. Reza Arap dan Arief Muhammad penuhi panggilan penyidik dalam kasus Doni Salmanan. [channel YouTube Daniel Mananta]

SuaraLampung.id - Reza Arap dan Arief Muhammad diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Doni Salmanan, dalam kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex.

Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 09.47 WIB.

Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:Reza Arap Tiba di Bareskrim Polri Dengan Pakaian Hitam

“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.

Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.

Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Baca Juga:Diperiksa dalam Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad Siap Kooperatif

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini