BKSDA Larang Warga Tangkap Buaya di Sungai Selagan, Pemkab Persilakan Lakukan Penangkapan

Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempersilahkan masyarakat menangkap buaya di Sungai Selagan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Maret 2022 | 11:29 WIB
BKSDA Larang Warga Tangkap Buaya di Sungai Selagan, Pemkab Persilakan Lakukan Penangkapan
buaya pemangsa manusia di Sungai Selagan mati. Pemkab Mukomuko persilakan masyarakat tangkap buaya di Sungai Selagan. [ANTARA]

Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.

"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.

Baca Juga:Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam

Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.

"Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," ujarnya.

Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumatera Barat untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, hingga korban meninggal dunia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini