Seharusnya, tambahnya, kebutuhan minyak curah dan minyak kemasan sudah ada jumlahnya masing-masing.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, untuk mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Hal ini terkait kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, tentang kewajiban perusahaan yang melakukan ekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," katanya.
Baca Juga:Bias Minyak Goreng, Antara Pasar Gelap dan Kemandirian Harga
Dia juga meminta ada pengawasan melekat dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga penyaluran, guna memastikan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasaran.
Dengan pengawasan ketat ini, kata Sigit, maka petugas dapat melakukan penegakan aturan, penegakan hukum bila diperlukan, guna mencegah terjadi kecurangan.
Upaya koordinasi juga perlu dilakukan anggota Polri di lapangan, termasuk satgas yang terlibat dalam pengawasan pangan.
"Tolong para kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain, selain satgas, untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya. Sehingga, pengawasan Polri menjadi lebih kuat, karena Polri harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Kapolri memastikan tidak ada pihak distributor yang menahan stok minyak goreng.
Lutfi juga berharap Polri dapat mencegah adanya pengiriman minyak goreng yang tidak resmi ke luar negeri.