Syarat Tes COVID-19 Dihapus, Arus Penumpang Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang Masih Landai

Penumpang yang menggunakan jasa kereta api kemarin dan sekarang masih sama saja

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 08:42 WIB
Syarat Tes COVID-19 Dihapus, Arus Penumpang Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang Masih Landai
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. Penumpang kereta api di Stasiun Tanjungkarang masih landai. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Arus penumpang kereta api di Stasiun Tanjungkarang pascapenghapusan syarat tes COVID-19 baik PCR maupun antigen masih landai. 

Diketahui pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap dan booster. 

"Penumpang yang menggunakan jasa kereta api kemarin dan sekarang masih sama saja, bisa dibilang landai," kata kata Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Kamis (10/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan dalam dua hari ini rata-rata penumpang KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati hanya terisi 60 orang saja dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja terisi berkisar 100 dari kapasitas 500 orang.

Baca Juga:Kapasitas Penumpang Kereta Api Kembali 100 Persen

"Masih landainya penumpang KA, kemungkinan saat ini masyarakat masih belum ingin keluar dan juga mereka masih belum banyak mendengar informasi terbaru. Tapi kami selalu melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata dia.

Ia mengungkapkan KAI Drive IV Tanjungkarang mulai Rabu (9/3/2022) sudah tidak lagi menerapkan syarat tes PCR serta antigen bagi pelaku perjalanan yang ini menggunakan jasa perkeretaapian.

Hal tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

"Meski begitu protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, cek suhu dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi tetap diterapkan karena memang masih dalam situasi pandemi COVID-19," ujarnya.

Berdasarkan SE Satgas No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, Pelanggan yang telah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-3 tidak diwajibkan untuk antigen atau PCR.

Baca Juga:Selamatkan Hewan Kesayangan Nabi, Seorang Kakek Tewas Tersambar Kereta di Cikarang, Warganet: Surga Bagimu, Pak

Sedangkan, bagi pelanggan yang masih vaksin pertama wajib antigen atau PCR, dengan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang dengan komorbid wajib menggunakan surat keterangan dokter dan haru antigen atau PCR dengan hasil negatif, kemudian anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib antigen dan PCR.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI akses, web KAI, dan pada saat masuk. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

"Kami juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp35.000 yang terdapat di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan Baturaja," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak