Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK

KPK menanggapi putusan kasasi Edhy Prabowo.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Maret 2022 | 10:30 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
Ilustrasi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan). KPK menanggapi putusan kasasi Edhy Prabowo. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo mendapat kecaman pasalnya majelis hakim mengurangi hukuman pidana penjara Edhy.

KPK menyinggung tentang hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime menanggapi putusan kasasi Edhy Prabowo.

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan

Ali Fikri mengatakan bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dengan cara yang luar biasa.

Ia menyebutkan salah tu di antaranya melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," ucap Ali.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo tersebut.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya tersebut," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini