Viral Pernikahan Beda Agama, MUI Tegas Nyatakan Terlarang secara Agama dan UU

Anwar Abbas menyatakan bahwa pernikahan beda agama dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:45 WIB
Viral Pernikahan Beda Agama, MUI Tegas Nyatakan Terlarang secara Agama dan UU
Ilustrasi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. MUI nyatakan pernikahan beda agama dilarang agama dan UU. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut. (ANTARA)

Baca Juga:Viral Pernikahan Beda Agama Wanita Berhijab di Gereja, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini