Viral Pernikahan Beda Agama Wanita Berhijab di Gereja, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA

pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:05 WIB
Viral Pernikahan Beda Agama Wanita Berhijab di Gereja, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
Pernikahan beda agama di Semarang. Wamenag pastikan pernikahan beda agama tidak tercatat di KUA. [Instagram]

SuaraLampung.id - Beberapa hari lalu pernikahan beda agama di daerah Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam konten yang pernikahan beda agama yang beredar, terlihat sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama.

Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam.

Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Baca Juga:Viral Kartu Ucapan Ulang Tahun Unik, Desainnya Bikin Salah Paham

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

Baca Juga:CEK FAKTA: Rombongan Presiden Jokowi Jenguk Anak Atta dan Aurel, Benarkah?

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak