Tindaklanjuti Laporan Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Polisi Periksa Sandy Tumiwa

Bareskrim Polri meminta klarifikasi Sandy Tumiwa sebagai pihak pelapor kasus wayang Ustaz Khalid Basalamah

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:30 WIB
Tindaklanjuti Laporan Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Polisi Periksa Sandy Tumiwa
Ilustrasi Sandy Tumiwa didampingi pengacara usai melaporkan Ustaz Khalid Basalamah. Bareskrim Polri memeriksa Sandy Tumiwa atas laporan kasus wayang Ustaz Khalid Basalamah. [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraLampung.id - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Sandy Tumiwa yang melaporkan Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataannya mengenai wayang.

Rencananya Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi dari Sandy Tumiwa sebagai pihak pelapor kasus wayang Ustaz Khalid Basalamah  pada Rabu (9/3/2022). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang ini.

“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3/2022) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Setahun Nikah Siri, Sandy Tumiwa dan Henny Mona Pisah Ranjang

Gatot menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interviu berita acara wawancara sebagai pelapor.

Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (18/2/2022), menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga:Habib Zein Assegaf Sebut Ustaz Khalid Basalamah Penista Agama: Anda Beragama Pakai Apa Khalid?

"Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022," kata Ramadhan.

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa yang mengatas namanya dirinya sebagai artis dan Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait dengan ceramahnya yang menyinggung soal wayang.

Sandy menilai ceramah Ustaz Khalid Basalamah menghina budaya, yakni tentang memusnahkan atribut pewayangan tidak bisa ditoleransi. Hal ini berdampak pada generasi muda Indonesia yang seharusnya budaya dilindungi dan dilestarikan.

Video ceramah Ustaz Khalid Basalah tersebut diunggah sekitar 4 tahun lalu. Menuai protes dari kalangan pedalang dan komunitas pelestari budaya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini