SuaraLampung.id - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Sandy Tumiwa yang melaporkan Ustaz Khalid Basalamah atas pernyataannya mengenai wayang.
Rencananya Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi dari Sandy Tumiwa sebagai pihak pelapor kasus wayang Ustaz Khalid Basalamah pada Rabu (9/3/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan pemeriksaan Sandy Tumiwa sebagai pelapor dijadwalkan siang ini.
“Terkait dengan laporan dari Sandy Tumiwa, dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus sudah dalam penyelidikan, dan rencananya pada hari Rabu (9/3/2022) Sandy Tumiwa akan datang ke penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:Setahun Nikah Siri, Sandy Tumiwa dan Henny Mona Pisah Ranjang
Gatot menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Sandy Tumiwa dalam bentuk interviu berita acara wawancara sebagai pelapor.
Kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Penyelidikan oleh Pidum (pidana umum)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Sandy Tumiwa (ST) melaporkan Ustaz Khalid Basalamah (KH) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (18/2/2022), menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga:Habib Zein Assegaf Sebut Ustaz Khalid Basalamah Penista Agama: Anda Beragama Pakai Apa Khalid?
"Bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022," kata Ramadhan.
- 1
- 2