"Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP," ujar Barita. (ANTARA)
Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2
Jaksa Agung meminta penyidik kepolisian segera menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau tahap II
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 09:53 WIB

BERITA TERKAIT
Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi
01 Maret 2022 | 08:40 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini