6,28 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Berawal dari Ungkap Kasus di Lampung

Di lokasi itu, Tim gabungan menemukan 62.800 batang pohon ganja.

Wakos Reza Gautama
Senin, 28 Februari 2022 | 08:42 WIB
6,28 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Berawal dari Ungkap Kasus di Lampung
Tim gabungan Polda Lampung dan Polda Aceh menemukan ladang ganja seluas 6 hektare di Aceh Utara, Minggu (27/2/2022). [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Ladang ganja seluas 6,28 hektare ditemukan Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Di lokasi itu, Tim gabungan menemukan 62.800 batang pohon ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, total berat batang ganja pasca dicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton.

"Pohon ganja itu langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara. Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata Kombes Ruddi Setiawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Persiraja dan Barito Putera Berbagi Poin di Gianyar

Tim Satgas mendapatkan ganja di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama seluas 1,78 hektare, 17.800 batang, dan ketinggian rata-rata di atas 200 cm seberat total 17,8 ton.

Kemudian, lokasi kedua seluas 3 hektare, 30.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton.

Lalu, lokasi seluas 1,5 hektare, 15.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, dan seberat 7,5 ton. 

Pengungkapan ini berawal pada Kamis (23/11/ 2021) pukul 10.00 WIB, ketika personil Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 5 Kg ganja di pus bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandar Lampung.

Baca Juga:Empat Kecamatan di Lhokseumawe Terendam Banjir

Kemudian dilakukan control delivery terhadap paket ganja ke pul bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jawa Barat. 

Petugas juga menangkap dua  tersangka yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut.

Kedua tersangka  menerangkan paket 5 kg ganja akan diedarkan di Bandung. Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka  MS (DPO) yang berdomisili di kampung Doy Kota Banda Aceh.  

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Satgas Siger Polda Lampung, mendapat informasi bahwa paket ganja tersebut berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tim mengembangkan kasus itu ke Aceh dan sampai pada Minggu (27/2/ 2022).  

Hasilnya, tim berhasil mengungkap 6,28 hektare kebun ganja yang ditanami 62.800 batang pohon ganja, dan berat total 40,3 ton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini