SuaraLampung.id - Seorang polisi Briptu R (26) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikeroyok sekelompok orang diduga debt collector.
Peristiwa pengeroyokan anggota polisi Briptu R terekam dalam video berdurasi 59 detik yang tersebar luas di jejaring media sosial instagram sejak Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, pengeroyokan terhadap Briptu R terjadi pada Senin (21/2/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu mal di Jalan POM IX, Palembang.
Menurut Supriadi, berdasarkan laporan Briptu R, sekelompok pria yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu terduga merupakan penagih piutang (debt collector) perihal kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga:Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
"Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab. Tapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata dia dikutip dari ANTARA.
Supriadi menjelaskan, pada sisi lain cukup disayangkan bila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor.
Karena berdasarkan aturannya, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).
Itu pun dengan catatan, tindakan itu dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di antaranya yakni tunggu ada putusan dari pengadilan.
"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Bakar Kantor Desa di Mamuju Sulbar, 5 Orang Terduga Pelaku Ditangkap Polisi