LPSK Temukan Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati nonaktif Langkat, Diduga Melibatkan Oknum Aparat Keamanan

LPSK segera mengumumkan temuan fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:54 WIB
LPSK Temukan Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati nonaktif Langkat, Diduga Melibatkan Oknum Aparat Keamanan
Ilustrasi kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. LPSK temukan fakta baru di balik kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.

Baca Juga:Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.

Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.

Baca Juga:DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara

"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.

LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini