Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Februari 2022 | 09:53 WIB
Langgar Jam Operasional Selama PPKM Level 3, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Ancam Cabut Izin Tempat Usaha
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ancam tutup tempat usaha yang langgar jam operasional selama PPKM level 3. [ANTARA]

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapanya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini