Anggota DPR: JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK di Era Pandemi COVID-19

beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun

Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 10:58 WIB
Anggota DPR: JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK di Era Pandemi COVID-19
Ilustrasi klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. Anggota DPR sebut JHT dibutuhkan pekerja korban PHK di era pandemi. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Ia mengungkapkan, dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja sehingga berbagai kebijakan yang mengatur tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini