SuaraLampung.id - Sebanyak 234 orang anggota DPR RI dan pegawai terpapar COVID-19 di Kompleks DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dari 234 orang terpapar COVID-19, ada yang sudah sembuh dan sebagian isolasi mandiri.
Dia menegaskan DPR RI menerapkan aturan pembatasan di antaranya kehadiran seluruh anggota dewan dalam rapat fisik maksimal 30 persen.
Rapat anggota hanya diperbolehkan berlangsung selama 2,5 jam. Kemudian, staf dan tenaga ahli anggota DPR tidak boleh mendampingi.
Baca Juga:Pasien Positif Varian Omicron yang Sudah Divaksin Gejalanya Lebih Ringan Ketimbang yang Belum
"Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah pekan lalu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Dia mengatakan DPR mengadakan batasan kegiatan di mana setiap aktivitas, baik dalam sidang paripurna maupun rapat-rapat komisi di alat kelengkapan dewan dengan tingkat kehadiran hanya 30 persen dari keseluruhan anggota DPR.
Dasco mengimbau agar lebih mengetatkan protokol kesehatan dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.
Hingga Selasa (8/2/2022) sebanyak 5.155 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
"Pasien berkurang 224 orang," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta.
Baca Juga:Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Polda Metro Jaya Lakukan Serbuan ke 50 Desa di Kabupaten Bekasi
Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin (7/1/2022) sebanyak 5.379 orang. Pasien yang masuk berasal dari wilayah DKI Jakarta. (ANTARA)