Dua Wakil Ketua Umum KONI Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

dua orang yang diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Dana Hibah KONI Lampung berinisial HL dan FNS.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 10:34 WIB
Dua Wakil Ketua Umum KONI Lampung Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Ilustrasi Kantor Kejati Lampung. Kejati Lampung periksa 2 pengurus KONI Lampung dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebutkan dua orang yang diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Dana Hibah KONI Lampung berinisial HL dan FNS.

Dia menyebutkan bahwa HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.

Kemudian, lanjut dia, FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

Baca Juga:Rahmat Effendi Diduga Perintahkan Pemotongan Tunjangan ASN di Pemkot Bekasi

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya, Senin (7/2/2022) dikutip dari ANTARA. 

Sebab sebelumnya, lanjut dia, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yakni Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, Surahman, Ketua Umum dan Perlengkapan, Harpain, Kepala Kesekretariatan, Bani Kasria, dan Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung, Barry Salatar. (ANTARA)

Baca Juga:Pejabat dan Mantan Petinggi Antam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak